Rincian Aduan : LGWP26593556

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 21 Nov 2019

Program sertifikat masal (prona) di th 2017 & 2018 ada biaya tambahan bagi warga ketika pengambilan sertifikat jadi sebesar Rp. 150.000,- per bidang oleh pemdes Sambung. Apakah itu diperbolehkan? Mohon ditindak lanjuti.. mksh.

0 Orang Menandai Aduan Ini