Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26593409

Rincian Aduan

LGWP26593409

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
29 Nov 2024
1 ditandai

Disposisi

Jumat, 29 November 2024 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Jumat, 29 November 2024 - 12:35 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 29 November 2024 - 12:38 WIB

Kabupaten Boyolali

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Boyolali tahun 2024 adalah Rp2.250.327. Angka ini naik 4,38% dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.155.712. 

Penetapan UMK Boyolali 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kenaikan UMK didasarkan pada tiga variabel, yaitu:

1. Inflasi

2. Pertumbuhan ekonomi

3. Indeks tertentu atau alfa, yang merupakan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selesai

Jumat, 29 November 2024 - 12:39 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan Kami