Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26593409
KABUPATEN BOYOLALI, 29 Nov 2024
Saya berharap UMR/UMK di jawa tengah segera di berbaiki sesuai dengan kebutuhan kami sebagai masyarakat ,untuk kesejahteraan masyarakat bawah yang semakin hari semakin sulit untuk bidang kehidupan ekonominya.mohon untuk pemerintahan di perhatikan hal ini.terimakasi atas perhatiannya.salam sejahtera ttd rakyatmu
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 29 November 2024 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 November 2024 - 12:35 WIB
Kabupaten Boyolali
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 29 November 2024 - 12:38 WIB
Kabupaten Boyolali
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Boyolali tahun 2024 adalah Rp2.250.327. Angka ini naik 4,38% dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.155.712.
Penetapan UMK Boyolali 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kenaikan UMK didasarkan pada tiga variabel, yaitu:
1. Inflasi
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Indeks tertentu atau alfa, yang merupakan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selesai
Jumat, 29 November 2024 - 12:39 WIB
Kabupaten Boyolali
Demikian tanggapan Kami