Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP26593409
Rincian Aduan
LGWP26593409
Lampiran
Disposisi
Jumat, 29 November 2024 - 10:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 November 2024 - 12:35 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 29 November 2024 - 12:38 WIBKabupaten Boyolali
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Boyolali tahun 2024 adalah Rp2.250.327. Angka ini naik 4,38% dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.155.712.
Penetapan UMK Boyolali 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP ini menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kenaikan UMK didasarkan pada tiga variabel, yaitu:
1. Inflasi
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Indeks tertentu atau alfa, yang merupakan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selesai
Jumat, 29 November 2024 - 12:39 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan Kami