Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26482947
KABUPATEN SUKOHARJO, 15 Apr 2025
Pada tanggal 11 april 2025 kami ke KUA kartasura untuk meminta perubahan nama orang tua di buku nikah, saat itu bertemu dengan kepala KUA dan dijelaskan mengenai syarat yang dilampirkan. Saat itu juga, Kami sudah membawa dan melampirkan sesuai dengan syarat yang diminta yaitu KK, ktp, akta lahir dan buku nikah orang tua. Serta KK dan akta lahir kami. Tidak ada kalimat yang dikatakan dari kepala KUA untuk melampirkan surat pengantar dari kelurahan, dijanjikan pengurusan selesai pada hari selasa tanggal 15 april 2025. Pada hari selasa, 15 april 2025. Kami bertemu dengan petugas KUA Kartasura dan baru diberitahukan untuk melampirkan surat pengantar dari kelurahan, yang sebelumnya tidak ada syarat tersebut. Kami merasa dipermainkan, pelayanan macam apa ini, syarat tidak jelas, berkas lengkap dipersulit, pelayanan tidak ramah. Kami diarahkan untuk pencoretan pada nama yang ingin diperbaiki dan di cap stempel serta paraf. Padahal pencoretan seharusnya dilakukan jika stok buku nikah habis atau terbatas, sedangkan buku nikah yang baru sudah didepan kami dan keterangan dari petugas bahwa buku nikah tersebut akan di tulis dengan tangan. Kami mengajukan permohonan perbaikan nama yang seharusnya diganti dengan buku nikah baru akan tetapi dari petugas tetap bersikukuh untuk mencoret saja padahal berkas lengkap dan dengan dalih tidak ada surat pengantar dari kelurahan. Sebagai masukan, surat pengantar dari kelurahan memainkan peran dimana, sedangkan syarat kami lengkap, presiden Jokowi saja pernah bilang administrasi di Indonesia itu ribet, padahal syarat sudah lengkap, dan kami dari Solo, menikah di Sukoharjo karena KTP istri awalnya di sukoharjo, kami diminta ke kelurahan yang ada di Solo dulu baru diajukan lagi, kami diminta bolak balik dan padahal tidak ada pemberitahuan harus melampirkan syarat surat pengantar dari kelurahan sebelumnya saat kami datang pertama kali tanggal 11 april 2025, bayangkan jika sudah pindah KTP luar jawa, apa harus minta surat pengantar terlebih dahulu ke kelurahan sesuai KTP Hal ini tidak bisa dibiarkan, pertanyaannya apa fungsi dan gunanya surat pengantar dari kelurahan sedangkan berkas sebagai dasar penggantian nama orang tua sudah lengkap
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 15 April 2025 - 15:47 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WIB
Kota Surakarta
yg dipermasalahkan layanan KUA Kartasura (Masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo)
Disposisi
Rabu, 16 April 2025 - 10:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 April 2025 - 07:19 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub. kami layani sesuai sistem layanan ini
Dikembalikan
Kamis, 17 April 2025 - 13:45 WIB
Kabupaten Sukoharjo
bukan kewenangan pemkab, ini merupakan kewenangan Dinas vertikal kementrian agama
Disposisi
Kamis, 17 April 2025 - 14:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 April 2025 - 07:29 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.