Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26482947

Rincian Aduan

LGWP26482947

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
15 Apr 2025
0 ditandai
Pada tanggal 11 april 2025 kami ke KUA kartasura untuk meminta perubahan nama orang tua di buku nikah, saat itu bertemu dengan kepala KUA dan dijelaskan mengenai syarat yang dilampirkan. Saat itu juga, Kami sudah membawa dan melampirkan sesuai dengan syarat yang diminta yaitu KK, ktp, akta lahir dan buku nikah orang tua. Serta KK dan akta lahir kami. Tidak ada kalimat yang dikatakan dari kepala KUA untuk melampirkan surat pengantar dari kelurahan, dijanjikan pengurusan selesai pada hari selasa tanggal 15 april 2025. Pada hari selasa, 15 april 2025. Kami bertemu dengan petugas KUA Kartasura dan baru diberitahukan untuk melampirkan surat pengantar dari kelurahan, yang sebelumnya tidak ada syarat tersebut. Kami merasa dipermainkan, pelayanan macam apa ini, syarat tidak jelas, berkas lengkap dipersulit, pelayanan tidak ramah. Kami diarahkan untuk pencoretan pada nama yang ingin diperbaiki dan di cap stempel serta paraf. Padahal pencoretan seharusnya dilakukan jika stok buku nikah habis atau terbatas, sedangkan buku nikah yang baru sudah didepan kami dan keterangan dari petugas bahwa buku nikah tersebut akan di tulis dengan tangan. Kami mengajukan permohonan perbaikan nama yang seharusnya diganti dengan buku nikah baru akan tetapi dari petugas tetap bersikukuh untuk mencoret saja padahal berkas lengkap dan dengan dalih tidak ada surat pengantar dari kelurahan. Sebagai masukan, surat pengantar dari kelurahan memainkan peran dimana, sedangkan syarat kami lengkap, presiden Jokowi saja pernah bilang administrasi di Indonesia itu ribet, padahal syarat sudah lengkap, dan kami dari Solo, menikah di Sukoharjo karena KTP istri awalnya di sukoharjo, kami diminta ke kelurahan yang ada di Solo dulu baru diajukan lagi, kami diminta bolak balik dan padahal tidak ada pemberitahuan harus melampirkan syarat surat pengantar dari kelurahan sebelumnya saat kami datang pertama kali tanggal 11 april 2025, bayangkan jika sudah pindah KTP luar jawa, apa harus minta surat pengantar terlebih dahulu ke kelurahan sesuai KTP Hal ini tidak bisa dibiarkan, pertanyaannya apa fungsi dan gunanya surat pengantar dari kelurahan sedangkan berkas sebagai dasar penggantian nama orang tua sudah lengkap

Disposisi

Selasa, 15 April 2025 - 15:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Dikembalikan

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WIB

Kota Surakarta

yg dipermasalahkan layanan KUA Kartasura (Masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo)

Disposisi

Rabu, 16 April 2025 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Kamis, 17 April 2025 - 07:19 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub. kami layani sesuai sistem layanan ini

Dikembalikan

Kamis, 17 April 2025 - 13:45 WIB

Kabupaten Sukoharjo

bukan kewenangan pemkab, ini merupakan kewenangan Dinas vertikal kementrian agama

Disposisi

Kamis, 17 April 2025 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 23 April 2025 - 07:29 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Progress

Selasa, 06 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Terima Kasih, kami telah melakukan klarifikasi atas laporan dengan pihak terkait

Selesai

Selasa, 06 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perubahan pada buku nikah tetap dinyatakan sah. Pembinaan juga telah dilakukan kepada pegawai yang bersangkutan.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.