Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26398680
KABUPATEN TEGAL, 05 Jun 2024
Pemaksaan untuk mengadakan acara pelepasan atau wisuda kelas 9 oleh smp 3 talang tegal. kegiatan acara pelepasan/kelulusan kelas 9 memang tidak dilaksanakan di sekolah karena dilarang. tapi malah diadakan di gedung NU dengan model "swadaya" namun aslinya termasuk dalam pemaksaan karena diwajibkan untuk ikut. kegiatan ini termasuk ilegal. mohon disdikbud kab.tegal untuk turun tangan supaya hal seperti ini tidak terulang kembali. mengingat sekolah smpn 3 talang ini sudah sangat terkenal dengan pungutan liarnya yg dimotori langsung oleh oknum kepala sekolah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 05 Juni 2024 - 16:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 Juni 2024 - 11:20 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifkasi terkait dengan aduan panjenengan
Progress
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:02 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan dengan Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak sekolah SMP negeri 3 Talang dapat kami sampaikan bahwasanya perihal kegiiata tersebut tidak ada di dalam program kegiatan sekolah dan kegiatan tersebut diadakan berdasarkan permintaan siswa kelas 9 yang disetujui oleh pihak ortu (dilihat dari hasil angket 98% menyatakan setuju) mellaui rapat dewan guru pihak komite sekolah menyetujui kegiatan tersebut dengan tidak membebani pihak ortu siswa dan poelaksanaan di gedung NU atas dasar pertimbangan kenyamanan dan keamanan karena kelas dan ruang akan dignakan untuk kegiatan SAT. Adapun data dukung berupa audiensi antra Dibnas Dikbud dengan pihak Sekolah SMP Negeri 3 Tlang sebagaimana terlampir
Selesai
Rabu, 12 Juni 2024 - 15:02 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan dengan Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak sekolah SMP negeri 3 Talang dapat kami sampaikan bahwasanya perihal kegiiata tersebut tidak ada di dalam program kegiatan sekolah dan kegiatan tersebut diadakan berdasarkan permintaan siswa kelas 9 yang disetujui oleh pihak ortu (dilihat dari hasil angket 98% menyatakan setuju) mellaui rapat dewan guru pihak komite sekolah menyetujui kegiatan tersebut dengan tidak membebani pihak ortu siswa dan poelaksanaan di gedung NU atas dasar pertimbangan kenyamanan dan keamanan karena kelas dan ruang akan dignakan untuk kegiatan SAT. Adapun data dukung berupa audiensi antra Dibnas Dikbud dengan pihak Sekolah SMP Negeri 3 Tlang sebagaimana terlampir