Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26398680

Rincian Aduan

LGWP26398680

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
05 Jun 2024
0 ditandai
Pemaksaan untuk mengadakan acara pelepasan atau wisuda kelas 9 oleh smp 3 talang tegal. kegiatan acara pelepasan/kelulusan kelas 9 memang tidak dilaksanakan di sekolah karena dilarang. tapi malah diadakan di gedung NU dengan model "swadaya" namun aslinya termasuk dalam pemaksaan karena diwajibkan untuk ikut. kegiatan ini termasuk ilegal. mohon disdikbud kab.tegal untuk turun tangan supaya hal seperti ini tidak terulang kembali. mengingat sekolah smpn 3 talang ini sudah sangat terkenal dengan pungutan liarnya yg dimotori langsung oleh oknum kepala sekolah.

Disposisi

Rabu, 05 Juni 2024 - 16:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 07 Juni 2024 - 11:20 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifkasi terkait dengan aduan panjenengan

Progress

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:02 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan dengan Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak sekolah SMP negeri 3 Talang dapat kami sampaikan bahwasanya perihal kegiiata tersebut tidak ada di dalam program kegiatan sekolah dan kegiatan tersebut diadakan berdasarkan permintaan siswa kelas 9 yang disetujui oleh pihak ortu (dilihat dari hasil angket 98% menyatakan setuju)  mellaui rapat dewan guru pihak komite sekolah menyetujui kegiatan tersebut dengan tidak membebani pihak ortu siswa dan poelaksanaan di gedung NU atas  dasar pertimbangan  kenyamanan dan keamanan karena kelas dan ruang akan dignakan untuk kegiatan SAT. Adapun data dukung berupa audiensi antra Dibnas Dikbud dengan pihak Sekolah SMP Negeri 3 Tlang sebagaimana terlampir

Selesai

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:02 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan dengan Dinas Dikbud yang sudah melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak sekolah SMP negeri 3 Talang dapat kami sampaikan bahwasanya perihal kegiiata tersebut tidak ada di dalam program kegiatan sekolah dan kegiatan tersebut diadakan berdasarkan permintaan siswa kelas 9 yang disetujui oleh pihak ortu (dilihat dari hasil angket 98% menyatakan setuju) mellaui rapat dewan guru pihak komite sekolah menyetujui kegiatan tersebut dengan tidak membebani pihak ortu siswa dan poelaksanaan di gedung NU atas dasar pertimbangan kenyamanan dan keamanan karena kelas dan ruang akan dignakan untuk kegiatan SAT. Adapun data dukung berupa audiensi antra Dibnas Dikbud dengan pihak Sekolah SMP Negeri 3 Tlang sebagaimana terlampir