Rincian Aduan : LGWP26398680

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 05 Jun 2024

Pemaksaan untuk mengadakan acara pelepasan atau wisuda kelas 9 oleh smp 3 talang tegal. kegiatan acara pelepasan/kelulusan kelas 9 memang tidak dilaksanakan di sekolah karena dilarang. tapi malah diadakan di gedung NU dengan model "swadaya" namun aslinya termasuk dalam pemaksaan karena diwajibkan untuk ikut. kegiatan ini termasuk ilegal. mohon disdikbud kab.tegal untuk turun tangan supaya hal seperti ini tidak terulang kembali. mengingat sekolah smpn 3 talang ini sudah sangat terkenal dengan pungutan liarnya yg dimotori langsung oleh oknum kepala sekolah.

0 Orang Menandai Aduan Ini