Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26371979

Rincian Aduan

LGWP26371979

Progress Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
28 Aug 2026
0 ditandai

PERIHAL: PENGADUAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PENGADAAN DAN PEMBANGUNAN GARASI MOBIL SIAGA


Dengan hormat,


Kami memohon kepada dinas/instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan material dan pembangunan garasi mobil siaga di Desa Paweden.


Berdasarkan informasi dan kondisi yang terlihat di lapangan, terdapat dugaan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan garasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Dalam RAB disebutkan penggunaan material baja ringan/galvalum, namun pada pelaksanaannya diduga menggunakan material hollow (holo).


Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara material yang direalisasikan di lapangan dengan nilai anggaran yang dicairkan. Diduga anggaran dicairkan berdasarkan harga dan spesifikasi baja ringan/galvalum sebagaimana tercantum dalam RAB, sementara material yang digunakan di lapangan berupa hollow yang diduga memiliki harga dan spesifikasi berbeda.


Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, bukti pembelian, nota/faktur, SPJ, volume dan spesifikasi material, serta kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dan/atau instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara langsung, termasuk pengecekan fisik material serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan, guna memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, volume, harga, maupun penggunaan anggaran.


Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami sampaikan terima kasih.

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

-

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan ini berkadar pengawasan sehingga bukan kewenangan dinas teknis untuk melakukan tindak lanjut

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Progress

Selasa, 29 September 2026 - 08:46 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas aduan Saudara. Laporan yang Anda kirim telah kami terima, partisipasi Anda sangat berarti dalam membantu meningkatkan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan. Saudara agar melengkapi materi pengaduan yang telah disampaikan dengan bukti-bukti awal. Bukti awal dikirimkan melalui kanal LaporGub dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan ini. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, Saudara tidak melengkapi bukti-bukti awal, maka terhadap pengaduan yang Saudara sampaikan tidak dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya. Terimakasih