Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26357064
KABUPATEN PATI, 01 Feb 2024
Untuk disdikbud Kab. Pati. Dana tambahan 50% Gaji ke 13 dan THR Guru SD sampai 1 Februari 2024 belum ada kejelasan padahal dana tersebut sudah ditransfer oleh Pemerintah pusat ke Pemerintah daerah akhir desember 2023. Apakah dana tersebut tidak jadi ditransfer ke guru2 di Kab. Pati? Padahal beberapa kab. Di Jawa Tengah sudah banyak yg menyalurkan kepada guru2 SD. Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 02 Februari 2024 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Februari 2024 - 12:25 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Rabu, 07 Februari 2024 - 15:00 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 07 Februari 2024 - 15:01 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud.
Dana tersebut di transfer itu ke daerah pada tanggal 29 Desember 2023, sedangkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 Nomor 39 Tahun anggaran 2023 telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023. anggaran tersebut bisa dicairkan apabila masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024, karena dana baru masuk pada tanggal 29 Desember 2023 sehingga belum masuk pada DPA 2024. Jadi dana tambahan 50 persen THR dan Gaji ke 13 akan dicairkan setelah pergeseran Anggaran 2024.