Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26300897
KABUPATEN BOYOLALI, 12 Feb 2021
Kepada Yth : Bp. Jokowi Presiden RI Bp.Gubernur Jateng Bp. Bupati Boyolali Dinas Dinas terkait cuma mau Nitip unek - unek Apakah profesi yang saya sebutkan di bawah ini tidak terpikirkan : #EO_PERLOMBAAN_BURUNG #JURI_LOMBA_BURUNG #CREW_EO #PEDAGANG_DIGANTANGAN #PEKERJA_NYETING_BURUNG #PEDAGANG_BURUNG #fotografer_peliput_wartawan - Dll Apakah tidak terlihat dimata pemerintah, target pemerintah untuk bantuan terdampak covid 19 hanya meliputi : Ojol > ojol masih bisa bekerja walaupun orderan berkurang Buruh > buruh tani masih kesawah Sopir > masih ada tarikan walaupun orderan berkurang Karyawan> pabrik sebagian masih ada yang masuk kerja. Pasar dan Mol juga masih Exsis Coba liat profesi yang saya sebutkan diatas secara nyata PENDAPATAN mereka karena terdampak covid 19 menjadi 0%, dan harus berfikir keras buat mendapatkan penghasilan karena GANTANGAN KAMI di Bubarkan dgn alasan melanggar Protokol kesehatan dan di paksa untuk LIBUR TOTAL Padahal Kami tidak memerlukan waktu 1 hari penuh dalam melakukan Pekerjaan di atas Paling -+ 4-5 Jam saja Itu aja kami hanya mendapatkan Uang tidak seberapa coba bandingkan dengan ojol, buruh, sopir , karyawan pabrik2 mereka masih beruntung msh ada penghasilan walaupun turun tapi tidak separah profesi yang saya sebutkan diatas. Bayangkan berapa banyak jadwal mereka ter CANCEL karena adanya covid 19 Usulan untuk PEMKOT/PEMDA masing - masing wilayah monggo dipikirkan nasib kami, karena didalamnya bukan cuma segelintir orang tetapi puluhan, ratusan bahkan ribuan penggiat lomba burung yang penghasilannya jadi 0%. Dan mereka mereka juga punya keluarga/ anak istri yang perlu untuk dinafkahi... cc tembusan: #disnaker_Boyolali #disnakerpusat #presidenrepublikindonesia #kicau_mania_Boyolali_Jateng #covidkejam #dirumahsaja #Indonesiasehat #semoga_uneg_uneg_kami_didengar
Disposisi
Sabtu, 13 Februari 2021 - 11:55 WIB
Verifikasi
Senin, 15 Februari 2021 - 10:41 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Selasa, 02 Maret 2021 - 10:42 WIB
Kabupaten Boyolali
1. Penerima bantuan sosial Covid-19 adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 namun yang miskin dan sasarannya adalah Kepala Keluarga.
Ada 18 kiteria yang masuk dalam penilaian yaitu : Tukang Ojek Swasta, Tukang Becak/Kusir Andong, Pedagang Kaki Lima, Disabilitas, Ojek Daring (online), Sopir Angkut, Tukang Parkir, Pekerja Seni, Buruh Srabutan, Pekerja/Karyawan di Pasar, Pekerja /Pelayanan di Catering/Resto /RM, Pedagang Kecil Pelantaran Pasar, Tenaga Kerja di Usaha Mikro/Sektor lnformasi, Pemudik, PHK di rumahkan, ODP, Buruh Gendong dan lain-lain.
2. Penerima Bantuan Sosial adalah yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial yang masuk DTKS itu dari Kementerian Sosial dan Non DTKS usulannya dari Desa melalui Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
Selesai
Selasa, 02 Maret 2021 - 10:42 WIB
Kabupaten Boyolali