Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP26298815
KABUPATEN KENDAL, 13 Oct 2022
Mohon maaf sebelumnya pak Ganjar...saja hanya ingin bertanya tentang bantuan PKH..apa kah setiap tahun tidak ada audit data...misal si A sudah terlihat mapan tapi masih dapat bantuan PKH..sedangkan yang di bawahnya masih banyak sama sekali tidak dapat bantuan apapun...adakah campur tangan pejabat desa...terima kasih pak
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:31 WIB
Verifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:38 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:51 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Terimakasih telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Perlu kami informasikan bahwa update data penerima bansos dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG setiap bulannya. Apabila di wilayah misal Desa Sidokumpul Kecamatan Patean masih ditemukan penerima bansos PKH yang sudah sejahtera sehingga tidak layak menerima bansos maka silahkan dilakukan pelaporan melalui mekanisme musdes (musyawarah desa) di pemangku wilayah desa. Selanjutnya dari hasil musdes tersebut untuk ditidaklayakan melalui aplikasi SIKS-NG oleh fasilitator desa selaku operator SIKS-NG tingkat desa supaya penerima bansos PKH yang sudah sejahtera yang dimaksud tidak lagi menerima bansos PKH.
Begitu juga sebaliknya, jika ada warga yang layakmenerima bansos namun belum menerima bansos maka silahkan dimusdeskan dan diusulkan DTKS sekaligus pengusulan bansos melalui aplikasi SIKS-NG
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 4 hingga pasal 7. Pengusulan DTKS dilakukan secara berjenjang (musyawarah desa/ musyawarah kelurahan) atau Usulan Kementerian Sosial atau Usulan mandiri dengan menggunakan aplikasi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.