Rincian Aduan : LGWP26067139

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 11 Aug 2015

ngurus perpindahan gratis di semarang tapi ngurus berkas KTP bayar di capil kota demak rp 20.000,- tanpa nota dan hanya selebaran kertas pengambilan KTP sementara yang tertulis gratis. masih ada pungli ya pak ganjar?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 12 Agustus 2015 - 07:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 08:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 02 September 2015 - 17:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Untuk Kabupaten Demak sudah kita koordinasikan dengan Dinas Dukcapil Kab Demak bahwa di Kab Demak agar pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil diurus sendiri tanpa melalui calo atau perantara. Laporkan bila ada pungli ke Dinas Dukcapil Kab Demak secara langsung dan akan ditindaklanjuti. Jangan membayar diluar perda yang telah ditentukan. Terima Kasih

Selesai

Rabu, 28 September 2016 - 11:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah selesai