Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP26003101

Rincian Aduan

LGWP26003101

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
11 Nov 2022
0 ditandai
assalamualaikum bapak gubernur.saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok Xl A No.7 Semarang.ingin melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tempat saya bekerja..adapun pelanggaran yang di lakukan, 1. jam kerja yang di mulai dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib dan di lakukan dari hari Senin sampai hari Sabtu tanpa ada perhitungan lembur. 2. masih banyak gaji karyawan yang lebih rendah dari yang sudah di tetapkan pemerintah (umk)..yaitu 2 juta 250 ribu per bulan.sudah berulang kali saya dan rekan2 melaporkan hal tersebut,akan tetapi sampai saat ini perusahaan tetap tidak mau taat terhadap undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah.untuk itu kami,seluruh karyawan PT.ALAM CITRA LESTARI dan sebagai warga jawa tengah sangat memohon bantuan dari bapak gubernur untuk menindak tegas perusahaan tersebut.besar harapan kami kiranya bapak gubernur bersedia membantu,dan memberikan keadilan kepada kami.atas perhatian dari bapak gubernur saya mengucapkan terima kasih.wassalammualaikum wr.wb.

Disposisi

Sabtu, 12 November 2022 - 01:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 14 November 2022 - 10:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 07 Maret 2023 - 14:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu terkait aduan saudara pengawas tenaga kerja kami dari satwasker Semarang telah melakukan tindaklanjut dengan hasil sebagai berikut :


Pengadu tdk bs di hub. Sdh dilakukan pemanggilan perusahaan ke satwasker dg hasil sbb :


1. Perusahaan belum membayar upah sesuai UMK 2023

2. Rencana pembayaran akan dilakukan di bulan Maret atau paling lambat bulan April/setelah lebaran

3. Perusahaan akan membahas penundaan pembayaran upah dan pembayaran kekurangan upah dalam rapat bipartite

4. Akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.


Apabila jawaban belum puas silahkan panjenengan bisa datang langsung ke Kantor kami Disnakertrans Prov Jateng di Jl. Pahlawan No.16 atau Kantor Satwasker Wilayah semarang di Jl. MT. Haryono No. 876 Semarang karena beberapa kali kontak/no Hp panjenengan tidak bisa dihubungi oleh pengawas kami, atau panjenengan bisa hubungi Kasatwasker Semarang  0858-6507-6777. Terimaksih

Selesai

Selasa, 07 Maret 2023 - 14:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai