Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25914582
KABUPATEN SRAGEN, 27 Sep 2023
saya ingin mengadu .bahwa perusahaan pt duta kekar plasindo di sragen jawa tengah.melakukan praktek melanggar undang undang ketenaga kerjaan.perusahan menerapkan uu omnibuslaw secara sewenang2.yg dierapkan hanya yg menuntungkan perusaan dan yg tidak menguntungkan perusaan menolak mematuhi undang2 tersebut.karyawan dikontrak dibawah 1 tahun.antara 3 bulan sampe 6 bulan bervariasi.tetapi mereka tidak mau memberikan intensif sesui ketentuan uu omnibuslaw setiap kontrak kerja berakhir.dan terus berulang karyawan tidak ada yg berani melapor .dan pt duta kekar plasindo ini menggunakan air tanah untuk produksi namun tidak memiliki ipal sama sekali semuanya dialirkan ke selokan dan sungai terdekat mohon ditindak lanjuti segera .lokasi pabrilk dusun 1,sambirembe ,kalijambe, sragen, jawatengah
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 27 September 2023 - 08:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 13 Februari 2024 - 11:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Surakarta telah menindaklanjuti dengan hasil Perusahaan sudah membayarkan kompensasi PKWT. terimakasih
Selesai
Selasa, 13 Februari 2024 - 11:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai