Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25914582

Rincian Aduan

LGWP25914582

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
27 Sep 2023
1 ditandai
saya ingin mengadu .bahwa perusahaan pt duta kekar plasindo di sragen jawa tengah.melakukan praktek melanggar undang undang ketenaga kerjaan.perusahan menerapkan uu omnibuslaw secara sewenang2.yg dierapkan hanya yg menuntungkan perusaan dan yg tidak menguntungkan perusaan menolak mematuhi undang2 tersebut.karyawan dikontrak dibawah 1 tahun.antara 3 bulan sampe 6 bulan bervariasi.tetapi mereka tidak mau memberikan intensif sesui ketentuan uu omnibuslaw setiap kontrak kerja berakhir.dan terus berulang karyawan tidak ada yg berani melapor .dan pt duta kekar plasindo ini menggunakan air tanah untuk produksi namun tidak memiliki ipal sama sekali semuanya dialirkan ke selokan dan sungai terdekat mohon ditindak lanjuti segera .lokasi pabrilk dusun 1,sambirembe ,kalijambe, sragen, jawatengah

Disposisi

Rabu, 27 September 2023 - 08:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 02 Oktober 2023 - 14:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 13 Februari 2024 - 11:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Surakarta telah menindaklanjuti dengan hasil Perusahaan sudah membayarkan kompensasi PKWT. terimakasih

Selesai

Selasa, 13 Februari 2024 - 11:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai