Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25861034
Rincian Aduan
LGWP25861034
Selesai
Public
Lampiran
Tolong dong disdukcapil cilacap ditidak pak!
Bikin akte kelahiran 2, yang satu jadi yang satu selalu dimasalahkan seperti surat kelahiran dari RS padahal udah pake stpjm sebagai penggantinya.
Yang satu jadi tidak ada masalah padahal berkas sama !
Ketika meminta solusi hanya dijawab silahakan datang ke disdukcapil cilacap yang mana memerlukan biaya dan memakan waktu. Apakah pelayanan public seperti itu pak? Kocak bener !!!
Masa iya pelayanan public gitu cs di aplikasi tidak berfungsi sedangkan WhatsApp konsultasi hanya menyarankan datang ke disdukcapil. Sangat sangat tidak mencerminkan pelayanan public!!!!!
Kecewa sama disdukcapil !!!!!
Kalo pengaduan selesai tapi akte belum ada progress berati sama aja !! Pelayanan public apaan semua !!!!
Disposisi
Rabu, 22 November 2023 - 10:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Rabu, 22 November 2023 - 10:45 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 22 November 2023 - 10:46 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP25861034 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Rabu, 22 November 2023 - 12:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP25861034 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terimakasih, sudah kami kroscek berkas-berkas yang diajukan,
1. untuk formulir f2.01 yg ditulis tangan, silkahkan diperbaiki, jika anak lahir di rs/bidan, menggunakan surat kelahiran dr bidan/rs, jika anak lahir di rumah atau lainnya, menggunakan sptjm kelahiran
2. untuk penerbitan akta kelahiran, dasar nama orangtua adalah surat nikah . surat cerai, pada surat cerai nama ayah terdapat alias, tidak sama dengan nama ayah di dokumen kk dan ktp
3. jika ingin menggunakan alias, hrs memperbaiki dokumen kk dan ktp
4, jika ingin menggunakan nama ayah diakta lahir sesuai dokumen kk dan ktp tanpa alias, silakhkan diperbaiki surat cerainya menjadi tanpa alias kemudian dilampirkan kembali di persyaratan pengajuan akta kelahiran
5. untuk akta yang sudah terbit bisa kami perbaiki jika sudah ada konfirmasi
6. jika masih belum jelas, silahkan bisa ke DIsdukcapil Cilacap untuk konsultasi
1. untuk formulir f2.01 yg ditulis tangan, silkahkan diperbaiki, jika anak lahir di rs/bidan, menggunakan surat kelahiran dr bidan/rs, jika anak lahir di rumah atau lainnya, menggunakan sptjm kelahiran
2. untuk penerbitan akta kelahiran, dasar nama orangtua adalah surat nikah . surat cerai, pada surat cerai nama ayah terdapat alias, tidak sama dengan nama ayah di dokumen kk dan ktp
3. jika ingin menggunakan alias, hrs memperbaiki dokumen kk dan ktp
4, jika ingin menggunakan nama ayah diakta lahir sesuai dokumen kk dan ktp tanpa alias, silakhkan diperbaiki surat cerainya menjadi tanpa alias kemudian dilampirkan kembali di persyaratan pengajuan akta kelahiran
5. untuk akta yang sudah terbit bisa kami perbaiki jika sudah ada konfirmasi
6. jika masih belum jelas, silahkan bisa ke DIsdukcapil Cilacap untuk konsultasi