Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25832097
Rincian Aduan
LGWP25832097
Selesai
Public
Di Tempat kerja saya PT. Coca Cola Bawen Semarang terjadi permagangan ilegal yang tidak sesuai prosedur perundang undangan yang berlaku .....anak PKL / magang ini tidak mendapat apa apa baik uang saku dan jaminan BPJS ....
Disposisi
Sabtu, 28 Desember 2019 - 21:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 30 Desember 2019 - 07:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 30 Desember 2019 - 09:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Program Magang Dalam Negeri, mengacu pada :
PP 31 / 2006 ttg Sistem pelaksanaan Pelatihan Nasional, & Permenaker no.36 / 2016, ttg Pemagangan DN.
Program magang yg dilaks di komunitas pelaku usaha, bisa digolongkan dlm 3 sumber pendanaan ;
1. Program Magang DN dari dana APBN
2. Program magang DN dr dana APBD provinsi
3. Program magang DN dari dana Swadana perusahaan ( Magang Mandiri).
Setiap perusahaan yg akan menyelenggarakan pemagangan ,harus memberitahukan kpd Ditjen Binalattas Kemnaker & Dinas Tenaga Kerja Provinsi/ Kab.kota ( psl 10 permenaker 36/2016)
Didalamnya tdp ; MOU antara perush dg pessrta magang
Besaran Uang Saku , bisa diketahui dr MOU tsb.
Termasuk hak dan kewajiban lain ( psl 12 sd 15) Untuk kasus PT Coca Cola, bisa jadi perusahaan tsb, tidak melaporkam kegiatan magang ke Disnaker setempat Dan belum dipahaminya regulasi Pemagangan, Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut secepatnya. Untuk kasus akan ditangani oleh bapak Subianto ( 08 2323 5 70 700) Kasi Pelatihan dan Pemagangan Disnakertrans prov jtg. Terimakasih
PP 31 / 2006 ttg Sistem pelaksanaan Pelatihan Nasional, & Permenaker no.36 / 2016, ttg Pemagangan DN.
Program magang yg dilaks di komunitas pelaku usaha, bisa digolongkan dlm 3 sumber pendanaan ;
1. Program Magang DN dari dana APBN
2. Program magang DN dr dana APBD provinsi
3. Program magang DN dari dana Swadana perusahaan ( Magang Mandiri).
Setiap perusahaan yg akan menyelenggarakan pemagangan ,harus memberitahukan kpd Ditjen Binalattas Kemnaker & Dinas Tenaga Kerja Provinsi/ Kab.kota ( psl 10 permenaker 36/2016)
Didalamnya tdp ; MOU antara perush dg pessrta magang
Besaran Uang Saku , bisa diketahui dr MOU tsb.
Termasuk hak dan kewajiban lain ( psl 12 sd 15) Untuk kasus PT Coca Cola, bisa jadi perusahaan tsb, tidak melaporkam kegiatan magang ke Disnaker setempat Dan belum dipahaminya regulasi Pemagangan, Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut secepatnya. Untuk kasus akan ditangani oleh bapak Subianto ( 08 2323 5 70 700) Kasi Pelatihan dan Pemagangan Disnakertrans prov jtg. Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.