Rincian Aduan : LGWP25815930

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 01 Dec 2022

Assalamualaikum pak Gubernur sekarang kan perangkat desa itu gajian dn masa jabatan smpai usia pensiun dn masuk ASN klo gk salah peminat pelamarnya itu banyak hehe Kenapa ujiannya gk dibikin seperti CPNS soalnya tingkat nasional aja.Untuk meminimalisir kemungkinan adanya kecurangan dan KKN

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 01 Desember 2022 - 14:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 05 Desember 2022 - 11:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 05 Desember 2022 - 11:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..


selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..termasuk terkait mekanisme seleksi dalam proses pengisian perangkat desa..

Selesai

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab