Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25749149
KOTA PEKALONGAN, 11 Jun 2025
Yth. Pemkot Pekalongan (Dishub). Ada parkir liar di selatan perempatan grogolan, mengapa hanya dibiarkan saja?. Padahal itu terpantau CCTV, gunanya CCTV buat apa? Itu dilampu merah juga ada Speaker Anouncer ATCS dipakai dong! Harusnya speaker itu digunakan untuk menegur jukir. Tolong tertibkan jukir yang memarkirkan mobil di rambu larangan berhenti dan larangan parkir di selatan perempatan grogolan. Sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas ketika Sore dan Malam hari. Ditunggu aksi nyata penertiban beserta 2 dokumentasi nya. (Melalui Speaker CCTV dan Hadir Langsung di TKP)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 12 Juni 2025 - 09:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 Juni 2025 - 11:27 WIB
Kota Pekalongan
terima kasih laporan anda sudah kami disposisi ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Progress
Kamis, 12 Juni 2025 - 11:28 WIB
Kota Pekalongan
terima kasih laporan anda sudah kami disposisi ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Selesai
Jumat, 13 Juni 2025 - 10:35 WIB
Kota Pekalongan
Terima kasih atas laporan dan perhatian Anda terkait permasalahan tarif parkir di Kota Pekalongan.
Perlu kami sampaikan, apabila Bapak/Ibu mengetahui secara pasti identitas juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai dengan Perda maupun oknum Dishub yang melakukan pungutan ilegal, mohon dapat diinformasikan kepada kami namanya agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembinaan kepada para juru parkir secara rutin sudah kami lakukan melalui Tim Pembinaan Parkir. Untuk kasus pungutan liar (pungli), laporan sudah kami teruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan menjadi kewenangan Tim Saber Pungli untuk proses penindakannya.
Kami berkomitmen untuk menertibkan dan membenahi sistem perparkiran agar sesuai dengan aturan, demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepeduliannya.