Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25741925

Rincian Aduan

LGWP25741925

Verifikasi Public
KABUPATEN SRAGEN
02 Jul 2020
0 ditandai
Pak gub....kami guru&karyawan; non ASN Jateng..... Kemarin beredar informasi Guru dan Karyawan SMA/SMK hanya dibayar 10 bulan. Yang 2 bulan dibayarkan sekolah dengan syarat data sudah masuk dapodik. Padahal banyak guru yg sudah ngabdi lama yg banyak masuk dapodik. Yang 2 bulan apakah tidak digaji? Mohon lah pak... pertimbangannya nya....bantu kami...

Disposisi

Jumat, 03 Juli 2020 - 07:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN

1.    Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;

2.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;

3.    Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.