Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25741925
Rincian Aduan
LGWP25741925
Verifikasi
Public
Pak gub....kami guru&karyawan; non ASN Jateng..... Kemarin beredar informasi Guru dan Karyawan SMA/SMK hanya dibayar 10 bulan. Yang 2 bulan dibayarkan sekolah dengan syarat data sudah masuk dapodik. Padahal banyak guru yg sudah ngabdi lama yg banyak masuk dapodik. Yang 2 bulan apakah tidak digaji? Mohon lah pak... pertimbangannya nya....bantu kami...
Disposisi
Jumat, 03 Juli 2020 - 07:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:34 WIBDINAS PENDIDIKAN
1. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.