Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25741925
KABUPATEN SRAGEN, 02 Jul 2020
Pak gub....kami guru&karyawan; non ASN Jateng..... Kemarin beredar informasi Guru dan Karyawan SMA/SMK hanya dibayar 10 bulan. Yang 2 bulan dibayarkan sekolah dengan syarat data sudah masuk dapodik. Padahal banyak guru yg sudah ngabdi lama yg banyak masuk dapodik. Yang 2 bulan apakah tidak digaji? Mohon lah pak... pertimbangannya nya....bantu kami...
Disposisi
Jumat, 03 Juli 2020 - 07:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:34 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.