Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25717601

Rincian Aduan

LGWP25717601

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
13 Dec 2025
0 ditandai

Kepada PLN dan SATPOL PP Mohon untuk meninjau dan melakukan penertiban kabel jalur fiber optic ( wifi ) yang di pasang sembarang dan penumpang di tiang listrik secara ilegal.

Kabel yang semerawut bisa korsleting, berbahaya bagi warga dan menghambat petugas PLN. Serta mohon diberikan saksi ke pihak pemilik kabel tersebut yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) sesuai peraturan dan perundang-undangan. Lokasi berada di dekat lampu merah, depan Alfamart samping kantor Desa Tambakreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.


Disposisi

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Dikembalikan

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:02 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub dengan Nomor Tiket LGWP25717601 Sudah Diverifikasi dan dinyatakan ber-status Tidak Valid Sehingga Dikembalikan. Alasan : Terimakasih, tiang listrik milik PLN

Disposisi

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke PLN Distribusi Jateng DIY