Kepada PLN dan SATPOL PP Mohon untuk meninjau dan melakukan penertiban kabel jalur fiber optic ( wifi ) yang di pasang sembarang dan penumpang di tiang listrik secara ilegal.
Kabel yang semerawut bisa korsleting, berbahaya bagi warga dan menghambat petugas PLN. Serta mohon diberikan saksi ke pihak pemilik kabel tersebut yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) sesuai peraturan dan perundang-undangan. Lokasi berada di dekat lampu merah, depan Alfamart samping kantor Desa Tambakreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.