Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25545108
KOTA SURAKARTA, 18 Aug 2020
Selamat pagi bapak ganjar Saya dion dari kota surakarta Mau bertanya dan mungkin bapak bisa bantu. Istri saya sudah mengabdi di pemerintahan sudah 8tahun di kota surakarta, status tkpk apa tidak ada kebijakan untuk bisa jadi pns gih pak banyak keluhan juga bapak untuk pengerjaan garis depan di berikan tkpk. Dan wacana kemarin tp3 tidak ada info pendaftaran tiba2 sudH ada yg terpilih. Padahal untuk pengerjaan spj dan pekerjaan data penting daerah maupun kabupaten kebanyakan tkpk. Potensi yg sdh bekerja dipemerintah sudah menguasai. Mohon bantuannya bapak ganjar supaya bisa merespon nasib tkpk kepegawaian pemerintah. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:32 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:32 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (BKPPD Surakarta).
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:32 WIB
Kota Surakarta
Terkait perekrutan sebagai ASN ada beberapa persyaratan dan mekanisme yang harus dijalani, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, perhitungan beban kerja hingga pengusulan formasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Formasi yang disetujui dan ditetapkan oleh Menpan akan diumumkan untuk penerimaan pegawai ASN baru, dilanjutkan dengan melaksanakan test/seleksi ASN. Perekrutan ASN dimaksud disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang akan diisi, sehingga siapapun yang memenuhi persyaratan dan sesuai kualifikasi pendidikannya dapat mengikuti seleksi tersebut termasuk TKPK. Untuk saat ini perekrutan ASN yang dilaksanakan Kota Surakarta bersifat terbuka, sehingga bisa diikuti oleh siapapun selama memenuhi persyaratan.
Dengan kata lain, sampai saat ini terkait pengangkatan ASN baik CPNS maupun P3K masih dengan tahapan sesuai prosedur. Pemerintah Daerah hanya bisa mengusulkan formasi, sedangkan Penetapan formasi tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
Perekrutan P3K yang dilaksanakan pada awal tahun 2019 diperuntukkan honorer K2, sementara untuk umum sampai dengan saat ini masih belum ada perekrutan.