Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 18 April 2020 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 14:55 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:26 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terima kasih atas perhatian Sdr. Imran Fauzi terkait dengan soal DD. Bahwa untuk penanganan BLT DD memang perhitungannya pagu dana DD X 25%, contoh 800 juta x 25% = 200 juta. Anggaran tersebut dimusdeskan berarti 200 juta : 600 ribu = 333 KPM, dan itu adalah kuota yang harus diterimakan kepada KPM, Hal itu sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tentang Perubahan Permendes No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana DD.
Demikian yang dapat kami sampaiakan
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/919