Yth. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Menindaklanjuti Aduan LaporGub dengan Kode Aduan LGWP30283427 terkait permohonan penertiban bangunan liar di kawasan hutan negara di sepanjang Jalan Jatibarang, Kelurahan Kedungpane dan Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Berdasarkan informasi pada sistem LaporGub, pada tanggal 25 Mei 2026 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa KPH Kendal sedang mengagendakan rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait guna membahas penanganan permasalahan tersebut secara komprehensif.
Namun hingga saat ini telah lebih dari 3 bulan sejak penyampaian progres tersebut, belum terdapat informasi lanjutan mengenai hasil rapat koordinasi maupun tindak lanjut konkret di lapangan terhadap bangunan-bangunan yang dilaporkan berada di kawasan hutan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon penjelasan mengenai:
- Hasil rapat koordinasi yang telah diagendakan oleh KPH Kendal bersama stakeholder terkait.
- Status verifikasi lapangan terhadap lokasi-lokasi yang telah dilaporkan dalam Aduan LGWP30283427.
- Langkah penertiban yang telah atau akan dilakukan terhadap bangunan yang terbukti berada di kawasan hutan negara.
- Jadwal pelaksanaan tindakan lanjutan dan penegakan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Mohon agar perkembangan penanganan Aduan LGWP30283427 dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kepastian tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak 9 Maret 2026.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.