Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25487284

Rincian Aduan

LGWP25487284

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
23 Jun 2026
0 ditandai

Yth. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah

Menindaklanjuti Aduan LaporGub dengan Kode Aduan LGWP30283427 terkait permohonan penertiban bangunan liar di kawasan hutan negara di sepanjang Jalan Jatibarang, Kelurahan Kedungpane dan Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Berdasarkan informasi pada sistem LaporGub, pada tanggal 25 Mei 2026 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa KPH Kendal sedang mengagendakan rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait guna membahas penanganan permasalahan tersebut secara komprehensif.

Namun hingga saat ini telah lebih dari 3 bulan sejak penyampaian progres tersebut, belum terdapat informasi lanjutan mengenai hasil rapat koordinasi maupun tindak lanjut konkret di lapangan terhadap bangunan-bangunan yang dilaporkan berada di kawasan hutan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon penjelasan mengenai:

  1. Hasil rapat koordinasi yang telah diagendakan oleh KPH Kendal bersama stakeholder terkait.
  2. Status verifikasi lapangan terhadap lokasi-lokasi yang telah dilaporkan dalam Aduan LGWP30283427.
  3. Langkah penertiban yang telah atau akan dilakukan terhadap bangunan yang terbukti berada di kawasan hutan negara.
  4. Jadwal pelaksanaan tindakan lanjutan dan penegakan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Mohon agar perkembangan penanganan Aduan LGWP30283427 dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan kepastian tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak 9 Maret 2026.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:48 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan Anda

Progress

Jumat, 07 Agustus 2026 - 21:59 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan susulan dan perhatian Saudara dalam mengawal penanganan kawasan hutan di sepanjang Jalan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang (referensi aduan #LGWP30283427).

Selesai

Jumat, 07 Agustus 2026 - 22:00 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan susulan dan perhatian Saudara dalam mengawal penanganan kawasan hutan di sepanjang Jalan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang (referensi aduan #LGWP30283427).


Menindaklanjuti pertanyaan Saudara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa proses penanganan terkait dugaan bangunan liar di kawasan hutan negara tersebut saat ini masih terus berproses secara berjenjang dan terkoordinasi.


Rangkaian koordinasi yang dilakukan oleh KPH Kendal bersama instansi terkait berfokus pada penataan data legalitas lahan, inventarisasi jumlah objek/bangunan, serta penyiapan skema penertiban yang tepat secara hukum. Mengingat penanganan di lapangan melibatkan aspek sosial, kewenangan pemangku kawasan, dan tata ruang daerah, diperlukan beberapa tahapan agar tindakan yang diambil dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


DLHK Provinsi Jawa Tengah bersama Perum Perhutani KPH Kendal terus berkoordinasi guna memastikan tahapan penertiban dapat direalisasikan sesuai kewenangan.


Terima Kasih.