Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25406964

Rincian Aduan

LGWP25406964

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
18 Feb 2020
0 ditandai
renovasi pasar kangkung kec Kendal di tahun 2017 dan sudah selesai , kenapa baru ditagihkan sekarang, setelah berlalu 3 tahun, sebelum renovasi tidak ada pemberitahuan, benarkah renovasi pasar dana di tanggung penjual pak, kenapa juga baru ditagihkan sekarang, aneh ya pak ..

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 21 Februari 2020 - 13:23 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Selasa, 17 Maret 2020 - 15:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Selasa, 17 Maret 2020 - 15:30 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Bahwa sesui dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum Lampiran IV point 4 bahwa rehab bangunan los/kios/mck dikenakan tarif sebesar 50% RAB, kenapa 3 tahun baru ditagih karena pedagang mengajukan keringanan pembayaran sehingga perlu dilakukan kajian tentang hal tersebut dan setelah SK Bupati tentang penetapan penurunan harga pembayaran biaya rehab keluar baru ditagihkan kepada para pedagang di Pasar Kangkung, sehingga penagihan dilakukan di awal tahun 2020 setelah ada SK penurunan harga. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun