Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP25406964
Rincian Aduan
LGWP25406964
Selesai
Public
Lampiran
renovasi pasar kangkung kec Kendal di tahun 2017 dan sudah selesai , kenapa baru ditagihkan sekarang, setelah berlalu 3 tahun, sebelum renovasi tidak ada pemberitahuan,
benarkah renovasi pasar dana di tanggung penjual pak,
kenapa juga baru ditagihkan sekarang, aneh ya pak ..
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 21 Februari 2020 - 13:23 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Selasa, 17 Maret 2020 - 15:25 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Selasa, 17 Maret 2020 - 15:30 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Bahwa sesui dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum Lampiran IV point 4 bahwa rehab bangunan los/kios/mck dikenakan tarif sebesar 50% RAB, kenapa 3 tahun baru ditagih karena pedagang mengajukan keringanan pembayaran sehingga perlu dilakukan kajian tentang hal tersebut dan setelah SK Bupati tentang penetapan penurunan harga pembayaran biaya rehab keluar baru ditagihkan kepada para pedagang di Pasar Kangkung, sehingga penagihan dilakukan di awal tahun 2020 setelah ada SK penurunan harga. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun