Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25367387
KABUPATEN BLORA, 04 Nov 2016
lapor pak gubernur kades kami desa karangtengah kec Ngawen kab Blora telah melakukan penyelewngan dana desa dan penipuan bansos sapi,, dana desa anggaran tahun 2015 telah dilaknakan dalam pembangunan tanpa ada musayawarah desa dan mulai sekdes ,BPD,tim TPK dll tidak digunakan sama sekali semua dikerjakan kades dan bendahara sendiri dan lainnya tidak tahu menau contoh pembangunan jembatan senilai RP 123.000.000 dalam pembangunannya tidak sesuai dengan RAB yang seharusnya dibongkar total tapi cuma direhab , belum dana pembangunan talud , dan dana pembangunan rabat beton semua tanpa ada catatan pengeluaran anggran desa maupun bukti pembelanjaan di kantor desa tak ada sama sekali ,, selama anggaran desa turun dan diambil bendahara di dampingi kades semua anggaran sepenuhnya dibawa kepala desa tanpa ada catatan ,,masalah bansos sapi tahun 2014 klompok tani TRI UTOMO mendapatkan perintah lisan dari kades karangtengah yakni untuk mengajukan permohonan bansos dari APBN. Selanjutnya kelompok tani mendapatkan bantuan dana kegiatan pengembangan UPPO RP 200 jt melalui BRI dana itu,kemudian diterima bendahara kelompok tani ,setelah diambil uang tersebut diminta langsung oleh kades karangtengah tanpa kordinasi dengan pengurus ataupun anggota kelompok tani lainnya,selanjutnya dana tersebut dikelola kades sendiri.buku tabungan juga disimpan kades karang tengah,mulai awal hingga saat ini tidak adayang mendapatkan seekor sapi pun atas bantuan dana tersebutsapi sepenuhnya atas kuasa kades karang tengah
Disposisi
Minggu, 06 November 2016 - 05:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 November 2016 - 08:30 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Senin, 21 November 2016 - 09:09 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Jumat, 14 Juni 2024 - 11:04 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Blora dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3412/1.1/2016 tgl 8 Nopember 2016 terima kasih