Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25303069

Rincian Aduan

LGWP25303069

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
25 Mar 2020
0 ditandai
Yth bpk gubernur..pkerjaan saya sehari2 di wahana wisata dreams bigpark kota pekl..pekerjaan lain sbg MC hiburan baik dangdut atopun pop dan mc wedding..kondisi akibat virus corona kmi phm..dan kmi smaks mungkin mmatuhi sgala instruksi pemerintah..namun dng larangan aktifitas kmi..pkerjaan tutup dan job mc batal smua..saya hny mhn kbijakan agr leasing motor fif dan ACC finance diberi kbijaksanaan tdk byr cicilan dl...ssuai pidato presiden kmrn..knyataannya sampe hr ini dr fif dan ACC finance masih menagih angsuran bln ini...mhn bs dibntu bpk..krn smua pelaku hiburan lokal skr mngalami hal yg sama dng saya...di fb sudah cb saya tag nama bpk..tp blm ada respon..fb saya Robhyn Hood..mksh bnyk sblmny...

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2020 - 07:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 23:02 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing  supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:02 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 10:02 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.