Rincian Aduan : LGWP25290268

Selesai Public

LAIN-LAIN, 04 Aug 2014

Pak Ganjar, saya PNS structural bukan guru masak kok ndak dapat tunjangan kayak guru. Tolong dong dipikirkan. Itu namanya tidak adil. Masak satu kantor dapat sertifikasi semua, aku yang ndlohom. Padahal mengajarnya di kelas sering ngantuk pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 04 Agustus 2014 - 10:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 05 Agustus 2014 - 09:24 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 05 Agustus 2014 - 09:31 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak Arjuna

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasinya.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, untuk tunjangan profesi Guru hanya diberikan kepada Guru yang telah memenuhi persyaratan.

Sedangkan bagi Pejabat Fungsional Umum diantaranya Penjaga Sekolah untuk tunjangannya diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS, dimana besarnya tunjangan didasarkan pada golongan ruang. Harapan kami, teruslah berkarya.