Rincian Aduan : LGWP25249618

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 16 Sep 2022

Saya tidak paham dn ingin bertanya pak.sAya suntik vaksin sudh 3x pertama di tarakan kedua di mungkid ke3 di mertoyudan. Suntik ke3 dianggap vaksin ke 2 alasannya suntik pertama DO karena jaraknya vajsin pertama dn ke 2 itu7 bln . Dan kenapa suntik yg ke 3 dianggapnya vaksin ke 2 sedangkan jarak suntik ke2 dan ke 3 juga 7bln. Knp tidak dianggap vaksin pertama. Mohon pencerahannya pak. Karena jawaban dr pihak puskesmas polisi tidak mengayomi malah memarahi

0 Orang Menandai Aduan Ini