Rincian Aduan : LGWP25205055

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 12 Feb 2018

menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri KTP yang terbit tahun 2011 berlaku seumur hidup (KTP saya diterbitkan tahun 2012), dan tidak perlu diperpanjang. tapi kenapa kecamatan Ungaran Barat ko disuruh perpanjang ya, saya jadi kesulitan mengurus beberapa sertifikat. mohon petunjuk pak ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini