Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25196159

Rincian Aduan

LGWP25196159

Selesai Public
KOTA SEMARANG
11 Feb 2021
0 ditandai
Assalamuallaikum bapak ganjar,salam sehat selalu pak..pak saat ini saya dan saudara ikut pembuatan sertifikat masal/PTSL didaerah saya asal bandungan,dengan biaya 450.000 dan saya setuju dg biaya tersebut,tetapi dikemudian hari ada panitia yg meminta biayaenjadi 1.000.000 rupiah apakah itu dibenarkan pak...mhn penjelasanya dan ditindak kalau itu oknum/pungli.biar ini sejalan dengan program bapak Presiden kita.biar tidak ada lagi masyarakat kecil yg terbebani ggih pak...matur suwun,salam SEMARANG GAYENG

Disposisi

Senin, 15 Maret 2021 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 05:23 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas aduannya akan segera ditindaklanjuti.

Progress

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:22 WIB

Kabupaten Semarang

Walaikumsalam, WR. Wb.

 Sesuai data yang kami peroleh  dari Panitia PTGL Desa, yang bersangkutan mengajukan 2 (dua) bidang tanah dan sudah terlunasi, perbidang Rp. 450.000,- sehingga total bidang menjadi Rp. 900.000,- . sebagai mana kuwitansi arsip tandaterima yang ada di panitia.

 Trimakasih. menunjukkan dan informasinya


Selesai

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:23 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf