Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25196159
KOTA SEMARANG, 11 Feb 2021
Assalamuallaikum bapak ganjar,salam sehat selalu pak..pak saat ini saya dan saudara ikut pembuatan sertifikat masal/PTSL didaerah saya asal bandungan,dengan biaya 450.000 dan saya setuju dg biaya tersebut,tetapi dikemudian hari ada panitia yg meminta biayaenjadi 1.000.000 rupiah apakah itu dibenarkan pak...mhn penjelasanya dan ditindak kalau itu oknum/pungli.biar ini sejalan dengan program bapak Presiden kita.biar tidak ada lagi masyarakat kecil yg terbebani ggih pak...matur suwun,salam SEMARANG GAYENG
Disposisi
Senin, 15 Maret 2021 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Maret 2021 - 05:23 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:22 WIB
Kabupaten Semarang
Walaikumsalam, WR. Wb.
Sesuai data yang kami peroleh dari Panitia PTGL Desa, yang bersangkutan mengajukan 2 (dua) bidang tanah dan sudah terlunasi, perbidang Rp. 450.000,- sehingga total bidang menjadi Rp. 900.000,- . sebagai mana kuwitansi arsip tandaterima yang ada di panitia.
Trimakasih. menunjukkan dan informasinya
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:23 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf