Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25189588

Rincian Aduan

LGWP25189588

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
13 Jan 2025
0 ditandai
Aduan kami di Bagian Kesra Kabupaten Pemalang belum ditindak lanjuti

Disposisi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:59 WIB

Kabupaten Pemalang

terimakasih atas aduan saudara, akan segera kami konfirmasikan ke bidang yang menanganinnya....

Progress

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:12 WIB

Kabupaten Pemalang

Walaikum salam wr wb

Terima kasih atas laporan Anda.

Terkait Tata cara Pencairan Hibah untuk Lembaga/organisasi Nirlaba yang di proses pada Bagian Kesra Setda Kab. Pemalang, mendasarkan pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana terakhir telah di ubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2022 pada Pasal 11 dan Pasal 12 yang pada intinya hibah di berikan kepada :

1. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang telah di bentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

2. Badan/ Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar

3. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang bersifat Sosial telah Berbadan Hukumyang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian Hukum dan HAM.

Selain Persyaratan tersebut terdapat persyaratan lainnya seperti antara lain:

1. Memiliki Kepengurusan

2. Berdomisili di Wilayah Kabupaten Pemalang

3. Mempunyai Sekretariat /Kantor di wilayah Kabupaten Pemalang

Dengan demikian terhadap pemenuhan Persyaratan tersebut mutlak harus di penuhi oleh Lembaga/ organisasi calon Penruma Hibah.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Wasalamu alaikum wr wb

Selesai

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:12 WIB

Kabupaten Pemalang

berikut jawaban dari bagian Kesra...

Walaikum salam wr wb

Terima kasih atas laporan Anda.

Terkait Tata cara Pencairan Hibah untuk Lembaga/organisasi Nirlaba yang di proses pada Bagian Kesra Setda Kab. Pemalang, mendasarkan pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana terakhir telah di ubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2022 pada Pasal 11 dan Pasal 12 yang pada intinya hibah di berikan kepada :

1. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang telah di bentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

2. Badan/ Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar

3. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang bersifat Sosial telah Berbadan Hukumyang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian Hukum dan HAM.

Selain Persyaratan tersebut terdapat persyaratan lainnya seperti antara lain:

1. Memiliki Kepengurusan

2. Berdomisili di Wilayah Kabupaten Pemalang

3. Mempunyai Sekretariat /Kantor di wilayah Kabupaten Pemalang

Dengan demikian terhadap pemenuhan Persyaratan tersebut mutlak harus di penuhi oleh Lembaga/ organisasi calon Penruma Hibah.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Wasalamu alaikum wr wb