Detail Aduan
Disposisi
Senin, 13 Januari 2025 - 14:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2025 - 09:59 WIB
Kabupaten Pemalang
terimakasih atas aduan saudara, akan segera kami konfirmasikan ke bidang yang menanganinnya....
Progress
Selasa, 14 Januari 2025 - 10:12 WIB
Kabupaten Pemalang
Walaikum salam wr wb
Terima kasih atas laporan Anda.
Terkait Tata cara Pencairan Hibah untuk Lembaga/organisasi Nirlaba yang di proses pada Bagian Kesra Setda Kab. Pemalang, mendasarkan pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana terakhir telah di ubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2022 pada Pasal 11 dan Pasal 12 yang pada intinya hibah di berikan kepada :
1. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang telah di bentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
2. Badan/ Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar
3. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang bersifat Sosial telah Berbadan Hukumyang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian Hukum dan HAM.
Selain Persyaratan tersebut terdapat persyaratan lainnya seperti antara lain:
1. Memiliki Kepengurusan
2. Berdomisili di Wilayah Kabupaten Pemalang
3. Mempunyai Sekretariat /Kantor di wilayah Kabupaten Pemalang
Dengan demikian terhadap pemenuhan Persyaratan tersebut mutlak harus di penuhi oleh Lembaga/ organisasi calon Penruma Hibah.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Wasalamu alaikum wr wb
Selesai
Selasa, 14 Januari 2025 - 10:12 WIB
Kabupaten Pemalang
berikut jawaban dari bagian Kesra...
Walaikum salam wr wb
Terima kasih atas laporan Anda.
Terkait Tata cara Pencairan Hibah untuk Lembaga/organisasi Nirlaba yang di proses pada Bagian Kesra Setda Kab. Pemalang, mendasarkan pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana terakhir telah di ubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2022 pada Pasal 11 dan Pasal 12 yang pada intinya hibah di berikan kepada :
1. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang telah di bentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
2. Badan/ Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar
3. Badan/Lembaga /Organisasi Nirlaba/Sukarela yang bersifat Sosial telah Berbadan Hukumyang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian Hukum dan HAM.
Selain Persyaratan tersebut terdapat persyaratan lainnya seperti antara lain:
1. Memiliki Kepengurusan
2. Berdomisili di Wilayah Kabupaten Pemalang
3. Mempunyai Sekretariat /Kantor di wilayah Kabupaten Pemalang
Dengan demikian terhadap pemenuhan Persyaratan tersebut mutlak harus di penuhi oleh Lembaga/ organisasi calon Penruma Hibah.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Wasalamu alaikum wr wb