Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP25124948

Rincian Aduan

LGWP25124948

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
05 Apr 2023
0 ditandai
1. gaji bulan februari belum diberikan sepenuhnya terakhir hanya masuk 25% total hanya 75% dan masih kurang 25%.. 2. untuk bpjs belum dibayarkan sampai sekarang.. apa perlu pihak buruh mengerahkan mahasiswa dan wartawan agar diliput dimedia televisi bahwa depnakertrans berkali kali dilapori perwakilan buruh namun tidak mampu membantu permasalahan diperusahaan kami. jangan temui HRD.temuilah bagian buruh dilapangan pbrik..tanyakan sama buruh yg dilapangan pabrik.. 3. untuk karyawan yg lebih dari 5 tahun belum dibuatkan bpjs ketenagakerjaan sampai sekarang.. 4. untuk karyawan yg masa kerja lebih dari 8 tahun belum diangkat sebagai karyawan tetap.. PT.KABANA TEXTILE INDUSTRIES #ganjar_pranowo #gubernur_jawa_tengah #kaum_buruh

Disposisi

Kamis, 06 April 2023 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 06 April 2023 - 10:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :




Analisis  :


1.     Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan,  akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.


2.     Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.


3.     Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya


4.     Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari




Kesimpulan dan Saran :


1.      Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau  sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan


2.      Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku


3.      Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari


4.      Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.




Terimakasih 


Selesai

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai