Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:29 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:34 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan.
bahwa bantuan dari pemerintah syaratnya sebagai berikut:
1. Warga miskin yg terdaftar dalam DTKS
2. Kondisi rumah tidak layak huni (komponen atap dinding lantai dan tidak punya jamban)
3. RUMAH DAN LAHAN MILIK SENDIRI.
4. Wajib berswadaya karena bantuan bersifat stimulan.
untuk kasus seperti yang saudara sampaikan, mohon maaf belum dapat memenuhi kriteria, karena lahan bukan milik sendiri.
Selesai
Senin, 21 Agustus 2023 - 10:38 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan selesai. pelapor sudah tidak melakukan respon kembali.