Rincian Aduan : LGWP25067815

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 21 Dec 2020

Petugas pelayanan kependudukan di kelurahan bandungan sepertinya belum atau kurang memahami kalimat yang tertera di Perpres tahun 96 tahun 2018 pasal 45. saya mohon dari inspektorat bisa melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. demikian permohonan dari saya. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini