Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP25046269
KABUPATEN GROBOGAN, 26 May 2020
Melaporkan slama ada covid 19 mertua saya tdk pernah dapat bantuaan sembako padahal tergolong tdk mampu dua2nya nganggur tapi stlah saya cek bansos on line ada kepersetaan dpt sumbangan sembako dan pkh mohon ditindak lanjutkan mksh
Disposisi
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 15:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 11:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa dan setiap penerima bantuan tidak boleh double/ganda dalam penerimaan bantuan sosialnya.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan bahwa Saudara saat ini bukan warga Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan. Dan ibu mertua Saudara telah mendapatkan dan menerima bantuan semboko perluasan, sehingga sebelumnya dapat ditanyakan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa setempat.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 11:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa dan setiap penerima bantuan tidak boleh double/ganda dalam penerimaan bantuan sosialnya.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan bahwa Saudara saat ini bukan warga Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan. Dan ibu mertua Saudara telah mendapatkan dan menerima bantuan semboko perluasan, sehingga sebelumnya dapat ditanyakan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa setempat.