Selamat sore Pak Luthfi, mohon izin menyampaikan laporan sekaligus permohonan bantuan.
Alamat kami di Perumahan Pantura Regency Srogo 2, Sidorejo, Brangsong. Kami sebagai warga memohon bantuan Bapak untuk berkoordinasi dengan Lurah Kelurahan Sidorejo agar dilakukan penertiban terkait layanan internet di lingkungan kami.
Saat ini hanya satu penyedia layanan internet yang diizinkan beroperasi yaitu PT. CYNET INDONESIA NETWORKS. Warga tidak diperbolehkan menggunakan atau memasukkan ISP lain dengan alasan provider tersebut tidak memiliki izin dari Pak Lurah. Akibatnya, kami tidak memiliki kebebasan memilih layanan internet sesuai kebutuhan.
Sepemahaman kami, penyelenggara layanan internet yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengajukan izin tambahan kepada pengelola atau otoritas lokal tingkat lingkungan. Jika ada kontribusi kepada lingkungan, seharusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi diatur oleh pemerintah pusat melalui perizinan resmi, bukan oleh otoritas lingkungan setempat.
Di sisi lain, pembatasan hanya pada satu penyedia layanan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang pengawasannya berada di bawah Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kami berharap adanya peninjauan dan solusi yang adil agar warga dapat memperoleh kebebasan memilih penyedia layanan internet secara terbuka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.