Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24913253
Rincian Aduan
LGWP24913253
Topik
Disposisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 12:58 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
Dikembalikan
Selasa, 17 Januari 2023 - 08:31 WIBDINAS PENDIDIKAN
jenjang SMP bukan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi melainkan kewenangan Dinas Pendidikan Kab/Kota
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:55 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Senin, 23 Januari 2023 - 09:20 WIBKabupaten Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 15:05 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, untuk NgudarRoso bisa ke nomor Pemkab Temanggung 085878600900