Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24911436
Rincian Aduan
LGWP24911436
Lampiran
Topik
Disposisi
Minggu, 09 Februari 2025 - 06:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2025 - 06:59 WIBKabupaten Kendal
terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Jumat, 14 Februari 2025 - 13:35 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas aduan saudara.
Kami sampaikan bahwa Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3Kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG 3kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.
Kami menyarankan Bapak/Ibu untuk melakukan pembelian dengan cara mendaftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan LPG terdekat dengan membawa Fc.KTP dan KK, yang tersebar di berbagai kelurahan di Kecamatan Kaliwungu. informasi rinciannya dapat diakses pada tautan subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
untuk proses pendaftaran terlampir.
Demikian yang dapat kami informasikan, Terimakasih.
Selesai
Jumat, 14 Februari 2025 - 13:36 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas aduan saudara.
Kami sampaikan bahwa Berdasarkan Surat Edaran Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3Kg Tepat Sasaran disebutkan bahwa konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG 3kg yang dilakukan di subpenyalur/pangkalan.
Kami menyarankan Bapak/Ibu untuk melakukan pembelian dengan cara mendaftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan LPG terdekat dengan membawa Fc.KTP dan KK, yang tersebar di berbagai kelurahan di Kecamatan Kaliwungu. informasi rinciannya dapat diakses pada tautan subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
untuk proses pendaftaran terlampir.
Demikian yang dapat kami informasikan, Terimakasih.