Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24855568
KABUPATEN PEKALONGAN, 26 May 2023
Mohon tindak lanjutnya pak atas galian C yg berdekatan dengan gedung SD negeri 02 krompeng yg berjarak anatara gedung sama galian cuma 5 sampai 10 meter, sehingga kami sebagai wali murid sangat prihatin atas adanya aktivitas tersebut, mohon tindakanya pak panjenengan selaku pemangku jabatan mohon dengan sangat pak, kenapa aduan ko tidak di tindak lanjuti dari pemprof, padahal ini laman aduan laporGUB, selalu di lempar di kabupaten begtu pak, kami ingin pak gubernur Ganjar pranowo melihat siauasi ini
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2023 - 20:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 11:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:31 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
a. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan pembinaan dan menyampaikan surat teguran kepada pemilik IUP Operasi Produksi a.n. Abdul Muiz terkait permasalahan kegiatan penambangan yang mendekati SD Negeri 02 Krompeng.
b. Sdr. Abdul Muiz sudah melakukan beberapa perbaikan antara lain pemasangan pagar, penataan lereng, pemasangan rambu-rambu, dan mendatangkan ahli teknis sipil dengan progres pekerjaan +/- 70%.
c. Sisa +/- 30% kekurangan perbaikan akan diselesaikan dengan melanjutan pembuatan terasering dan pekerjaan sipil pada lereng yang tidak memungkinkan dibuat terasering melalui rekayasa konstruksi (pasangan batu belah, sebagian dibeton dan grouting).
d. Sdr. Abdul Muiz bersedia melakukan pengawasan dan penjagaan pada lokasi lereng bekas kegiatan penambangan untuk menghindari kecelakaan dan jatuh korban;
e. Sdr. Abdul Muiz bersedia dikenakan sanksi sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan berita acara dan surat teguran yang sudah disampaikan dan/atau terjadi pelanggaran lain di kemudian hari.
f. Sdr. Abdul Muiz bersedia bertanggung jawab penuh atas perbaikan dan penyelesaian permasalahan yang timbul akibat kondisi penambangan di dekat SD Negeri 02 Krompeng yang saya lakukan.
g. Sdr. Abdul Muiz akan menyelesaikan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam berita acara dan surat teguran dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya Berita Acara ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan perbaikan, dan pengujian hasil perbaikan.
h. Sdr. Abdul Muiz akan melaporkan secara tertulis progres perbaikan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Cq. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara secara periodik setiap 1 (satu) minggu.
4. Sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi atas pengaduan masyarakat melalui laporgub.jatengprov.go.id tersebut di atas, Sdr. Abdul Muiz membuat surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas perbaikan dan penyelesaian permasalahan yang timbul serta bersedia dicabut IUP Operasi Produksi miliknya sekaligus dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menyelesaikan perbaikan hingga benar-benar aman sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan/atau dikemudian hari terjadi permasalahan akibat Sdr. Abdul Muiz melanggar/tidak melaksanakan ketentuan.
Selesai
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih