Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24774316
KABUPATEN WONOGIRI, 30 Oct 2023
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah untuk mutasi masuk ke wilayah wonogiri bisa melakukan chek fisik bantuan dari samsat asal kendaraan?
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 November 2023 - 08:56 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima. Kami koordinasikan dg terkait
Progress
Senin, 06 November 2023 - 10:46 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas pertanyaannya, utk pertanyaan kaka sudah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Wonogiri), berikut penjelasannya :
1. Samsat Wonogiri berkoordinasi dg pihak Kepolisian dalam hal ini dengan Baur STNK Aiptu Supriyanto
2. Berdasarkan keterangan Baur STNK disampaikan bahwa utk proses mutasi / memasukkan berkas dokumen kendaraan ke wilayah tujuan harus membawa / menghadirkan kendaraannya sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 10,11, dan 12 dalam rangka melakukan identifikasi dan verifikasi ulang, baik unit maupun dokumen kendaraan.
Progress
Senin, 06 November 2023 - 10:52 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut aduan oleh Samsat Wonogiri. Kami mengucapkan terima kasih atas ketaatan kaka membayar pajak kendaraan.
Selesai
Senin, 06 November 2023 - 10:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah diselesaikan. Terima kasih