Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24774316

Rincian Aduan

LGWP24774316

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
30 Oct 2023
1 ditandai
Bapak/ibu saya ingin bertanya apakah untuk mutasi masuk ke wilayah wonogiri bisa melakukan chek fisik bantuan dari samsat asal kendaraan?

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 01 November 2023 - 08:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima. Kami koordinasikan dg terkait

Progress

Senin, 06 November 2023 - 10:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak,

Terima kasih atas pertanyaannya, utk pertanyaan kaka sudah kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Wonogiri), berikut penjelasannya :

1. Samsat Wonogiri berkoordinasi dg pihak Kepolisian dalam hal ini dengan Baur STNK Aiptu Supriyanto

2. Berdasarkan keterangan Baur STNK disampaikan bahwa utk proses mutasi / memasukkan berkas dokumen kendaraan ke wilayah tujuan harus membawa / menghadirkan kendaraannya sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 10,11, dan 12 dalam rangka melakukan identifikasi dan verifikasi ulang, baik unit maupun dokumen kendaraan.

Progress

Senin, 06 November 2023 - 10:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terlampir kami sertakan bukti tindak lanjut aduan oleh Samsat Wonogiri. Kami mengucapkan terima kasih atas ketaatan kaka membayar pajak kendaraan. 

Selesai

Senin, 06 November 2023 - 10:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah diselesaikan. Terima kasih