Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24699843
Rincian Aduan
LGWP24699843
Selesai
Public
Saya mau bertanya Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2017 - 11:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:51 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
dalam ketentuan pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur bahwa salah satu persyaratan calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran..
selanjutnya putusan mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 128/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..dengan demikian saat ini calon kepala desa boleh berasal dari luar desa..
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab