Rincian Aduan : LGWP24646072

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 03 Nov 2024

menindaklanjuti laporan aduan nomor LGWP97401281, masih di lakukan pembakaran sampah dengan asap hitam menimbulkan polusi udara yang bikin sesak dada… sudah di jelaskan pada surat edaran nomor : 073/28.07.11/2024 apabila tidak mengindahkan surat edaran ini, akan ditindak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku… hukuman untuk membakar sampah sembarangan dapat berupa denda dan pidana, tergantung dari undang-undang yang dilanggar:  * Pasal 30 ayat b UU yang mengatur tentang pengelolaan sampah, sanksi untuk membakar sampah sembarangan adalah denda hingga Rp500 ribu.  * Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman hukuman untuk pembakar sampah ilegal adalah penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.  * Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman untuk pembakar sampah ilegal yang menyebabkan pencemaran lingkungan adalah penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Membakar sampah dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan karena melepaskan gas beracun seperti karbon monoksida, formaldehida, arsenik, dioksin, furan, dan VOC…. MOHON TINDAKAN TEGAS UNTUK WILAYAH DESA GARUNG LOR RW 02 JANGAN MEMBAKAR SAMPAH SEMBARANGAN !!!

0 Orang Menandai Aduan Ini