Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24622175

Rincian Aduan

LGWP24622175

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
15 Jun 2026
0 ditandai

Dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas jawaban pengaduan yang kami terima melalui kanal pengaduan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Rincian Aduan Nomor LGWP10368000 terkait penilaian pengalaman kepemimpinan organisasi Palang Merah Remaja (PMR) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.


Berdasarkan jawaban yang kami terima, disebutkan bahwa organisasi PMR tidak termasuk organisasi yang memperoleh nilai tambah organisasi karena anggotanya tidak mencakup seluruh siswa di sekolah, berbeda dengan Ketua OSIS dan Ketua Pramuka yang dianggap membawahi seluruh siswa.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon peninjauan kembali dengan pertimbangan sebagai berikut:


Dasar Hukum yang Berlaku


Pada Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah, Bab II Huruf A Angka 4 Huruf d angka 1 disebutkan:


"Prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan."


Berdasarkan ketentuan tersebut, norma yang digunakan adalah frasa:


"keanggotaan yang mencakup seluruh kelas"


dan bukan:


"keanggotaan yang mencakup seluruh siswa di sekolah."


Oleh karena itu, kami memohon penjelasan apakah Panitia SPMB telah menetapkan secara resmi bahwa frasa "mencakup seluruh kelas" ditafsirkan sebagai "mencakup seluruh siswa sekolah".


Status PMR sebagai Organisasi yang Diakui di Satuan Pendidikan


PMR di SMPTQ Abi Ummi Boyolali merupakan organisasi resmi sekolah yang dibentuk dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 030/SK-KS/0245/AU/VI/2025 tentang Susunan Pembina dan Pengurus Palang Merah Remaja (PMR) Madya SMP Tahfidzul Qur'an Abi-Ummi Periode 2025–2026.


Dengan demikian unsur:


"diakui di Satuan Pendidikan"


sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Gubernur telah terpenuhi.


Permohonan Penjelasan Dasar Hukum


Apabila Panitia SPMB berpendapat bahwa PMR tidak termasuk organisasi yang dapat dinilai sebagai pengalaman kepemimpinan, kami mohon kiranya dapat diberikan penjelasan tertulis mengenai:


a. Ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan teknis yang secara eksplisit menyatakan bahwa PMR tidak termasuk kategori "organisasi lain yang diakui di satuan pendidikan";


b. Dasar hukum yang menyatakan bahwa syarat "keanggotaan yang mencakup seluruh kelas" harus ditafsirkan sebagai "keanggotaan yang mencakup seluruh siswa sekolah";


c. Dasar hukum yang membedakan PMR dengan organisasi lain yang sama-sama diakui oleh satuan pendidikan dan memiliki kepengurusan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.


Asas Kepastian Hukum


Permohonan ini kami ajukan dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan kepastian administrasi, mengingat Keputusan Gubernur merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.


Kami berharap penilaian terhadap dokumen calon murid dilakukan berdasarkan norma yang secara eksplisit tercantum dalam Keputusan Gubernur dan bukan berdasarkan penafsiran yang memperluas atau mempersempit ketentuan yang telah ditetapkan.


Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan penjelasan tertulis yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:05 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V