Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24496555
KABUPATEN SUKOHARJO, 04 Sep 2024
Selamat pagi Pak/bu Saya Febrianto, fisioterapis di RS UNS Surakarta, Saat ini saya mengalami kendala dalam pembuatan SIPF di dinkes Sukoharjo Ijin menanyakan proses pembuatan SIPF dan persyaratan untuk SIPF di Dinkes Provinsi bagaimana ya pak/bu Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 04 September 2024 - 09:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 September 2024 - 14:20 WIB
DINAS KESEHATAN
Aduan kami terima
Progress
Selasa, 17 September 2024 - 11:09 WIB
DINAS KESEHATAN
Selamat pagi kak.
Penerbitan Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan Kewenangan Kab/Kota, yang menerbitkan DPMTPSP dan/atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, bahwa
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam mengajukan permohonan SIP harus memiliki :
a. STR
b. Tempat Praktik
Persyaratan Perpanjangan SIP meliputi :
a. STR
b. Tempat Praktik
c. Pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi
Nakes dan Named harus punya akun satu sehat terlebih dahulu. akses pada fitur Pengajuan Tempat Praktik. Outputnya nanti ada surat keterangan tempat kerja. selanjutnya diproses di PTSP Kab/Kota
terkait kendala teknis seperti keterangan dalam gambar kakak, lebih tepatnya kakak berkonsultasi dengan Dinkes Kab Sukoharjo dan PTSP Sukoharjo agar lebih detail
kemudian terkait ujikom bagi nakes named yang sudah tidak praktik 5 tahun (SIP tidak update 5 tahun), saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian. Uji kompetensi dilakukan oleh kolegium Kemenkes tetapi sampai saat ini belum terbit surat edaran dan juknisnya, karena saat ini masih dipersiapkan oleh kolegium masing-masing profesi. Kami belum dapat memberikan informasi apapun.
demikian informasi dari kami. Terima kasih
Selesai
Selasa, 17 September 2024 - 11:09 WIB
DINAS KESEHATAN
Aduan dan pertanyaan telah dijawab