Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24496555

Rincian Aduan

LGWP24496555

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
04 Sep 2024
0 ditandai
Selamat pagi Pak/bu Saya Febrianto, fisioterapis di RS UNS Surakarta, Saat ini saya mengalami kendala dalam pembuatan SIPF di dinkes Sukoharjo Ijin menanyakan proses pembuatan SIPF dan persyaratan untuk SIPF di Dinkes Provinsi bagaimana ya pak/bu Terimakasih

Disposisi

Rabu, 04 September 2024 - 09:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 12 September 2024 - 14:20 WIB

DINAS KESEHATAN

Aduan kami terima

Progress

Selasa, 17 September 2024 - 11:09 WIB

DINAS KESEHATAN

Selamat pagi kak.

Penerbitan Surat Izin Praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan Kewenangan Kab/Kota, yang menerbitkan DPMTPSP dan/atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, bahwa


Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam mengajukan permohonan SIP harus memiliki :

a. STR

b. Tempat Praktik

Persyaratan Perpanjangan SIP meliputi :

a. STR

b. Tempat Praktik

c. Pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi


Nakes dan Named harus punya akun satu sehat terlebih dahulu. akses pada fitur Pengajuan Tempat Praktik. Outputnya nanti ada surat keterangan tempat kerja. selanjutnya diproses di PTSP Kab/Kota

terkait kendala teknis seperti keterangan dalam gambar kakak, lebih tepatnya kakak berkonsultasi dengan Dinkes Kab Sukoharjo dan PTSP Sukoharjo agar lebih detail


kemudian terkait ujikom bagi nakes named yang sudah tidak praktik 5 tahun (SIP tidak update 5 tahun), saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian. Uji kompetensi dilakukan oleh kolegium Kemenkes tetapi sampai saat ini belum terbit surat edaran dan juknisnya, karena saat ini masih dipersiapkan oleh kolegium masing-masing profesi. Kami belum dapat memberikan informasi apapun.

demikian informasi dari kami. Terima kasih

Selesai

Selasa, 17 September 2024 - 11:09 WIB

DINAS KESEHATAN

Aduan dan pertanyaan telah dijawab