Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24406265
Rincian Aduan
LGWP24406265
Selesai
Public
Pak Gubernur, Pembayaran pajak Kendaraan bermotor mengapa dipersulit harus menggunakan KTP pemilik. Kalau tidak memiliki KTP pemilik harus menambah uang 200 ribu. Apa tidak bisa dipermudah aturan membayar pajaknya? Kami ingin menjadi warga negara yang taat pajak, tetapi aturan sendiri yang membuat kami kesulitan membayar pajak. Terima kasih Pak Gubernur.
Disposisi
Rabu, 25 Juli 2018 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:21 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 31 Desember 2018 - 15:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.