Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24406265

Rincian Aduan

LGWP24406265

Selesai Public
LAIN-LAIN
24 Jul 2018
0 ditandai
Pak Gubernur, Pembayaran pajak Kendaraan bermotor mengapa dipersulit harus menggunakan KTP pemilik. Kalau tidak memiliki KTP pemilik harus menambah uang 200 ribu. Apa tidak bisa dipermudah aturan membayar pajaknya? Kami ingin menjadi warga negara yang taat pajak, tetapi aturan sendiri yang membuat kami kesulitan membayar pajak. Terima kasih Pak Gubernur.

Disposisi

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Senin, 31 Desember 2018 - 15:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.