Rincian Aduan : LGWP24406265

Selesai Public

LAIN-LAIN, 24 Jul 2018

Pak Gubernur, Pembayaran pajak Kendaraan bermotor mengapa dipersulit harus menggunakan KTP pemilik. Kalau tidak memiliki KTP pemilik harus menambah uang 200 ribu. Apa tidak bisa dipermudah aturan membayar pajaknya? Kami ingin menjadi warga negara yang taat pajak, tetapi aturan sendiri yang membuat kami kesulitan membayar pajak. Terima kasih Pak Gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini