Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24406265
LAIN-LAIN, 24 Jul 2018
Pak Gubernur, Pembayaran pajak Kendaraan bermotor mengapa dipersulit harus menggunakan KTP pemilik. Kalau tidak memiliki KTP pemilik harus menambah uang 200 ribu. Apa tidak bisa dipermudah aturan membayar pajaknya? Kami ingin menjadi warga negara yang taat pajak, tetapi aturan sendiri yang membuat kami kesulitan membayar pajak. Terima kasih Pak Gubernur.
Disposisi
Rabu, 25 Juli 2018 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:21 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 31 Desember 2018 - 15:04 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH