Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24399162

Rincian Aduan

LGWP24399162

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Mar 2026
0 ditandai

PERIHAL: Aduan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas pada Hari Libur (Minggu, 1 Maret 2026)Kepada Yth.Gubernur Jawa Tengahdi TempatDengan hormat,Bersama ini Rakyat menyampaikan aduan resmi terkait penggunaan kendaraan dinas berplat merah Nomor Polisi H 1834 XR yang terpantau digunakan pada hari Minggu, 1 Maret 2026 (hari libur). Dokumentasi foto/video terlampir sebagai bukti.Kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan pada hari libur wajib didasarkan pada tugas resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk kepentingan pribadi.Apabila penggunaan tersebut tidak didukung surat perintah tugas atau kepentingan kedinasan yang mendesak, maka hal tersebut berpotensi merupakan penyalahgunaan fasilitas negara.Dasar Hukum:
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Pengelolaan keuangan dan aset negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab.
  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Barang milik negara/daerah digunakan sesuai peruntukannya.
  3. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah – BMN/BMD digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi instansi.
  4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – ASN wajib menjaga dan menggunakan barang milik negara secara tertib dan bertanggung jawab.
Saya meminta agar:
  1. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
  2. Dipublikasikan hasil klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
  3. Apabila terbukti digunakan di luar kepentingan dinas, diberikan sanksi disiplin tegas sesuai PP 94 Tahun 2021.
  4. Dilakukan evaluasi dan penertiban penggunaan kendaraan dinas pada hari libur.
  5. Seluruh kendaraan dinas diwajibkan mencantumkan identitas instansi secara jelas dan permanen guna memudahkan pengawasan publik.
Demikian aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan.Hormat Rakyat Jawa Tengah,(Rakyat Republik Indonesia)Tembusan:
  1. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
  2. BKD Provinsi Jawa Tengah
  3. Kepala SKPD/Instansi terkait (agar ditelusuri kepemilikan kendaraan)
  4. DPRD Provinsi Jawa Tengah (sebagai fungsi pengawasan)

Disposisi

Senin, 02 Maret 2026 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2026 - 08:08 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Laporan kami terima. Selanjutnya akan kami sampoaikan kepada pihak terkait. Terima kasih

Progress

Senin, 09 Maret 2026 - 14:21 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan aset pemerintah daerah.


Menindaklanjuti aduan terkait keberadaan kendaraan dinas berplat merah dengan nomor polisi H 1834 XR yang terpantau pada hari Minggu, 1 Maret 2026, dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2026. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan D’Modifest 2026 yang diselenggarakan di Atrium The Park Mall.


Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara yang secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah serta dihadiri oleh Ketua DEKRANASDA Jawa Tengah, dan melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah pada umumnya, termasuk Disperakim Jawa Tengah, turut berpartisipasi dalam memeriahkan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, keberadaan kendaraan dinas berplat merah di area parkir lokasi kegiatan merupakan bagian dari dukungan operasional kedinasan dalam rangka pelaksanaan kegiatan resmi tersebut.


Adapun kegiatan D’Modifest 2026 meliputi berbagai agenda, antara lain:


Expo produk IKM unggulan

Stand kuliner lezat dan kekinian

Stand fashion Ramadhan

Talkshow inspiratif

Lomba band dan lomba hadroh

Fashion show serta hiburan lainnya


Sebagai informasi pendukung, undangan kegiatan dimaksud turut dilampirkan sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda resmi yang melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Dengan demikian, keberadaan kendaraan dinas pada waktu tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang sedang berlangsung, bukan untuk kepentingan pribadi.


Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah.

Selesai

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:43 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Demikian informasi yang dapat kami berikan, atas perhatian dan kerjsamanya kami ucapkan terima kasih.

Laporan selesai. Terim kasih