PERIHAL: Aduan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas pada Hari Libur (Minggu, 1 Maret 2026)Kepada Yth.Gubernur Jawa Tengahdi TempatDengan hormat,Bersama ini Rakyat menyampaikan aduan resmi terkait penggunaan kendaraan dinas berplat merah Nomor Polisi H 1834 XR yang terpantau digunakan pada hari Minggu, 1 Maret 2026 (hari libur). Dokumentasi foto/video terlampir sebagai bukti.Kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan pada hari libur wajib didasarkan pada tugas resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan untuk kepentingan pribadi.Apabila penggunaan tersebut tidak didukung surat perintah tugas atau kepentingan kedinasan yang mendesak, maka hal tersebut berpotensi merupakan penyalahgunaan fasilitas negara.Dasar Hukum:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Pengelolaan keuangan dan aset negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab.
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Barang milik negara/daerah digunakan sesuai peruntukannya.
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah – BMN/BMD digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi instansi.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – ASN wajib menjaga dan menggunakan barang milik negara secara tertib dan bertanggung jawab.
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
- Dipublikasikan hasil klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
- Apabila terbukti digunakan di luar kepentingan dinas, diberikan sanksi disiplin tegas sesuai PP 94 Tahun 2021.
- Dilakukan evaluasi dan penertiban penggunaan kendaraan dinas pada hari libur.
- Seluruh kendaraan dinas diwajibkan mencantumkan identitas instansi secara jelas dan permanen guna memudahkan pengawasan publik.
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
- BKD Provinsi Jawa Tengah
- Kepala SKPD/Instansi terkait (agar ditelusuri kepemilikan kendaraan)
- DPRD Provinsi Jawa Tengah (sebagai fungsi pengawasan)