Rincian Aduan : LGWP24375341

Selesai Public

KOTA TEGAL, 15 Jan 2021

Saya warga kota tegal dimana sy punya motor roda 2 dulu pembelian ketika sy berdomisili di Brebes. Mau mengadu sy, koq mau bayar pajak kendaraan di samsat Brebes nggak bisa...... disuruh rubah domisili kendaraan sesuai ktp dan prosesnya 2 bulan Padahal sy kan mau byr skrg....... Menurut petugas bilangnya bisa bayar pajak sekarang brarti "nambah" KTP.. Lha wong itu motor motor sy sendiri #BayarPajakRepot

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 07:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 18 Januari 2021 - 07:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait.

Selesai

Senin, 18 Januari 2021 - 12:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terimakasih atas infonya. Sesuai perkap 5/2012 Bab V pasal 80 terkait perubahan identitas pemilik kendaraan bermotor silahkan datang ke SAMSAT Asal dengan menyertakan: 
1. Cek fisik kendaraan
2. Tanda Bukti pendaftaran BPKB
3. Melampirkan tanda bukti identitas baru
4. STNK 
Silahkan menghadap baur / kasi pajak samsat brebes, untuk kami bantu apabila ada kendala pada proses pelayanan. Terimakasih