Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP24330840
KABUPATEN KENDAL, 13 Aug 2022
Pencalonan perangkat desa setau saya gratis kan ya? Entah itu sekdes(carik) maupun yang lain, tanpa ada pungutan biaya. Namun mengapa pada periode kemarin di desa Wadas ini dikenakan biaya yang lumayan besar, nominalnya fantastic untuk jabatan sekdes(carik) sampai dengan 100jt dan untuk jabatan lainnya kisaran 75jt kebawah, pembayaran kepada kades(lurah) waktu itu, saya kurang tau apakah sampai dengan bupati kebijakan pembayaran tersebut? Atau kebijakan seperti ini sudah dibentuk dari gubernur atau bahkan dari pemerintahan, karena dipemerintahan desa terlalu banyak alibi saat ditanyakan mengenai hal tersebut. Mohon sterilkan pemerintahan desa Wadas ini. Terima kasih ????
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:28 WIB
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 07:48 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:20 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal.
A. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
B. Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
C. Pembiayaan Pengisian Perangkat Desa, Sesuai ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 30 Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal disebutkan :
1) Biaya tahapan pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada APBDesa.
2) Sebagian atau seluruh biaya tahapan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibebankan kepada pelamar.
3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari ADD dan/atau Pendapatan Asli Desa.
D. Jadi Biaya untuk pengisian kekosongan perangkat desa adalah gratis / tidak dipungut biaya, karena pembiayaan sudah dianggarkan di APBDesa masing masing
Terimakasih