Rincian Aduan : LGWP24295406

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 10 May 2024

Ijin Bapak PJ Gubernur. Di Kabupaten Kebumen tepatnya di trotoar sebelum dan sesudah jembatan pejagoan, Kebumen sudah lama didirikan reklame rokok. Saat ini malah lebih parah karena sebagian reklame tersebut dibuat menggunakan neon box. Padahal di Kebumen sudah ada peraturan bupati nomor 151 tahun 2021 yang menyatakan bahwa reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh di trotoar. Ini sudah berdiri lama tetapi dinas terkait maupun satpol PP seolah tutup mata padahal itu di area strategis dekat alun alun kota kebumen. Terimakasih Bapak PJ Gubernur

2 Orang Menandai Aduan Ini