Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24295406
Rincian Aduan
LGWP24295406
Selesai
Public
Lampiran
Ijin Bapak PJ Gubernur. Di Kabupaten Kebumen tepatnya di trotoar sebelum dan sesudah jembatan pejagoan, Kebumen sudah lama didirikan reklame rokok. Saat ini malah lebih parah karena sebagian reklame tersebut dibuat menggunakan neon box. Padahal di Kebumen sudah ada peraturan bupati nomor 151 tahun 2021 yang menyatakan bahwa reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh di trotoar. Ini sudah berdiri lama tetapi dinas terkait maupun satpol PP seolah tutup mata padahal itu di area strategis dekat alun alun kota kebumen. Terimakasih Bapak PJ Gubernur
Disposisi
Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 08:13 WIBKabupaten Kebumen
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 14 Mei 2024 - 10:55 WIBKabupaten Kebumen
Laporan telah diteruskan ke dinas terkait.
Selesai
Rabu, 15 Mei 2024 - 08:02 WIBKabupaten Kebumen
Untuk aduan tersebut Satpol PP sedang mengkoordinasikan dengan dinas terkait (DPMPTSP untuk perizinan dan BPKPD untuk pajaknya). Terima kasih.