Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24294391

Rincian Aduan

LGWP24294391

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai

Tolong tarif pajak kendaraan bermotor harap ditinjau ulang karena tarif saat ini sangat membebani masyarakat. Apabila masih dengan tarif PKB saat ini yang dirasa sangat tinggi, besar kemungkinan masyarakat akan menunggak bayar pajak kendaraan karena sangat memberatkan, dan akan sangat berdampak pada pendapatan daerah jika banyak masyarakat tidak mau membayar pajak kendaraan. Mohon aduan saya yg mewakili masyarakat Jateng untuk dapat ditindaklanjuti.

Terimakasih

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).