Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24276656
Rincian Aduan
LGWP24276656
Selesai
Public
assalamualaikum wr wb .. Selamat malam bapak gubernur idolaku ???? sedikit kerisauan saya dan teman2 semoga bapak bisa membantu.. Saya bekerja di btpn syariah cabang pati jawa tengah, sehari2 saya berinteraksi dengan nasabah (ibu2) di pelosok2 desa,, krna sistem pembyaran angsuran ditempat kami adalah jemput bola dgn tempo 2mnggu sekali... Meskipun terkadang was was namun itu sudah mnjdi kewajiban kita terhadap perusahaan,, namun banyak sekali nasabah kami yg mengeluhkan kenapa di bank kami tidak ada penundaan angsuran.... Pdhal perekonomian nsbah banyak yang menurun... Mohon solusinya pak.. Karna saya sebagai petugas terkadang tak sampai hati menagih..bnyak juga dr rekan2 kerja yg menegeluhkan knpa kita tidak diliburkan .. Dan hanya menerapkan wfh di hari jum.at .. Terimakasih
Disposisi
Minggu, 19 April 2020 - 20:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 21 April 2020 - 15:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, akan kami koordinasikan dengan Bank BTPN Syariah Cabang Pati untuk segera dicarikan solusi yang terbaik.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:10 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:10 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466