Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP24252179

Rincian Aduan

LGWP24252179

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
23 Nov 2023
1 ditandai
Galian c ilegal di karangcengis Bukateja.. tolong ditindak tegas.. jalanan rusak semua akibat galian c ilegal ini

Disposisi

Kamis, 23 November 2023 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 24 November 2023 - 07:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 01 Desember 2023 - 10:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga pada Tanggal 30 November 2023.

2. Kondisi Lapangan: 

a. Bahwa berdasarkan keterangan lokasi aduan adalah Desa Karangcengis, Desa Bukateja, Kabupaten Purbalingga sedangkan informasi foto yang dilampirkan tertera lokasi Desa Situwangi, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

b. Dilakukan pengecekan lokasi di Sungai Serayu, Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dan tidak dijumpai kegiatan penambangan. Terdapat 2 (dua) unit Excavator yang diparkirkan

3. Tindak Lanjut:

a. Telah dikoordinasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).

b. Kami meminta kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk melakukan pemantauan lebih lanjut pada lokasi tersebut.

Selesai

Jumat, 01 Desember 2023 - 10:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih