Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP24208033
Rincian Aduan
LGWP24208033
Selesai
Public
Yang terhormat BPK Gubernur mengapa untuk membuat sertifikat tanah warisan prosesnya rumit dan biayanya sangat mahal per@/ bisa mencapai hampir 8jt an, kami orang miskin kapan bisa ngumpulin duit sebanyak itu untuk mengurus sertifikat tersebut,
Disposisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:37 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:08 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukohartjo.
Selesai
Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:59 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Sukoharjo :
Terimakasih atas pengaduannya, perlu kami beritahukan bahwa untuk proses pewarisan biaya di Kantor ATR /BPN Kantor Pertanahan Kab. Sukoharjo berdasarkan PP 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, pasal 16 angka 2 (dua), adalah T = 1/1000 x (Luas × Zona Nilai Tanah) + Rp. 50.000,- , bahkan jika berkas sudah lengkap kami layani sehari jadi melalui layanan SEKARADI "Selasa Dan Kamis Sehari Jadi", jika yang bersangkutan hadir sendiri di Kantor Pertanahan Sukoharjo. Demikian untuk menjadi periksa.